AKUNTABILITAS PEMERINTAHAN DESA DALAM PENGELOLAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDES) TAHUN 2020 BERDASARKAN PERMENDAGRI NO. 113 TAHUN 2014 DI DESA KOTAH KECAMATAN PAKIS KABUPATEN MALANG
Keywords:
Akuntabilitas; APBDes; Perangkat DesaAbstract
Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) yaitu wujud pertanggungjawaban oleh pemerintah desa guna menyampaikan informasi tentang semua kegiatan-kegiatan yang dilakukan pemerintah desa dan dibiayai oleh uang desa kepada masyarakat. Tujuan dari penelitian yang dilakukan yakni guna mengetahui akuntabilitas pengelolaan APBDes di Desa Kotah dan bagaimana kesiapan Pemerintah Desa Kotah dalam mengelola APBDes. Studi ini menggunakan jenis penelitian kualitatif, dan memanfaat informan dari Perrangkat Desa Pemerintahan Desa Kotah. Penelitian ini memperoleh hasil bahwa Pemerintah Desa Kotah sudah mengelola APBDes secara akuntabel yang selaras dengan Permendagri No. 113 Tahun 2014. Wujud Akuntabilitas Pemerintah Desa Kotah saat memberikan tanggungjawab mengenai laporan pengelolaan APBDes dengan menyampaikan laporan terhadap penduduk desa yakni dengan memasang laporan tersebut di papan baleho di tiap-tiap dusun, di Balai Desa, dan di tempat diadakannya pembangunan.