MENINGKATKAN KESADARAN MASYARAKAT TENTANG RISIKO DAN BAHAYA PINJAMAN ONLINE ILEGAL DI KELURAHAN SUKUN, KECAMATAN SUKUN KOTA MALANG
Abstract
Penyuluhan hukum dengan tema “Meningkatkan
Kesadaran Masyarakat tentang Risiko dan Bahaya
Pinjaman Online Ilegal” bertujuan untuk memberikan
pemahaman kepada masyarakat Kelurahan Sawojajar,
Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, mengenai
risiko yang ditimbulkan oleh pinjaman online ilegal.
Program ini dilaksanakan melalui tiga tahap utama,
yaitu tahap persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi. Pada
tahap persiapan, koordinasi dilakukan dengan pihak
kelurahan untuk menentukan sasaran peserta dan
memastikan kelancaran pelaksanaan kegiatan. Tahap
pelaksanaan terdiri dari penyuluhan yang menggunakan
metode tatap muka interaktif dan media pembelajaran
seperti slide/powerpoint untuk mempermudah
pemahaman materi. Materi yang disampaikan mencakup
ciri-ciri pinjaman online ilegal, risiko yang ditimbulkan,
serta cara melindungi diri dari praktik pinjaman ilegal.
Pada tahap evaluasi, dilakukan penilaian terhadap
pemahaman peserta melalui tanya jawab dan diskusi.
Hasil dari kegiatan ini menunjukkan peningkatan
signifikan dalam pemahaman masyarakat mengenai
pinjaman online ilegal dan risikonya. Masyarakat kini
lebih mampu mengenali aplikasi pinjaman yang
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lebih
waspada terhadap pinjaman dengan bunga tinggi dan
biaya tersembunyi. Selain itu, kesadaran masyarakat
terhadap pentingnya perlindungan data pribadi juga
meningkat. Meskipun demikian, tantangan masih ada
dalam hal meningkatkan kesadaran tentang
perlindungan data pribadi. Secara keseluruhan,
penyuluhan ini berhasil memberikan dampak positif
yang signifikan dalam meningkatkan literasi keuangan
masyarakat dan melindungi mereka dari risiko pinjaman
ilegal. Program ini diharapkan dapat menjadi model bagi
wilayah lain untuk meningkatkan kesadaran hukum
masyarakat dalam menghadapi tantangan digitalisasi
keuangan



