SOSIALISASI LEGALITAS BADAN USAHA SEBAGAI PERLINDUNGAN BAGI PELAKU UMKM
Indonesia
Keywords:
Sosialisasi, Izin Usaha, Pendaftaran PerusahaanAbstract
Perkembangan perekonomian semakin hari semakin meningkat, meski dalam keadaan Pandemik dan banyak kegiatan usaha yang terdampak, namun roda perekonomian terus berputar. Dengan perkembangan perekonomian tersebut berakibat pada berkembangnya badan usaha yang memerlukan adanya daftar perusahaan, mengingat masih banyaknya badan usaha yang belum memiliki izin usaha atau legalitas. Daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undangundang ini dan atau peraturan- peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Tujuan pengabdian ini lebih menitik beratkan kepada pelaku usaha yang belum memeiliki izin usaha secara resmi, adapun sasaran lain yang menjadi tujuan diadakanya penyuluhan ini yaitu pelaku usaha UMKM agar mendapatkan legalitas usahanya. Metode pendekatan yang digunakan dalam Pengabdian Kepada Masyarakat ini melalui metode pendekatan workshop, ceramah kemudian diakhir acara diadakan tanya jawab, dengan metode tanya jawab ini masyarakat diberikan kesempatan untuk bertanya sesuai dengan tema penyuluhan, atau masyarakat dapat bertanya di luar tema yang telah ditentukan. Adapun manfaat diselenggarakannya penyuluhan hukum di Desa Pakisjajar Kecamatan Pakis Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur adalah mewujudkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati pentingnya izin usaha untuk keberlangsungan dan perkembangan usaha yang dijalaninya, terutama bagi pelaku UMKM.