EDUKASI MENGENAI PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN UMKM DI KECAMATAN BLIMBING KOTA MALANG
Indonesia
Keywords:
Pemungutan, Pajak Penghasilan, UMKMAbstract
Pengabdian masyarakat berupa penyuluhan hukum pelaksanaan pemungutan pajak penghasilan UMKM di Kota Semarang ini penting, karena diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum pajak para pelaku UMKM. Aspek perpajakan yang memperhatikan kepentingan dunia usaha (business friendly) perlu dijadikan paradigma baru. Dengan adanya globalisasi dan kebijakan perubahan struktural, UMKM semakin diperlukan. Peran negara adalah menyediakan kerangka regulasi yang efektif beserta mekanisme pengawasan dan penegakan. Latar belakang pengabdian masyarakat ini didasarkan pada kenyataan tentang tingkat ketaatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam memenuhi kewajiban perpajakan masih sangat rendah. Kontribusi UMKM terhadap penerimaan pajak sangat kecil, yaitu kurang lebih 0.5% dari total penerimaan pajak. UMKM merupakan sektor ekonomi yang mempunyai peran cukup besar dalam perekenomian nasional. Berdasarkan data Produksi Domestik Bruto (PDB) tahun 2017, UMKM mempunyai kontribusi kurang lebih 57% total PDB. Namun demikian apabila dibandingkan dengan kontribusi UMKM terhadap penerimaan pajak, terdapat missmatch. Kegiatan pengabdian masyarakat bekerja sama dengan Kecamatan Blimbing Kota Semarang. Mitra memiliki peran yang cukup kuat dalam menggerakkan pelaku UMKM di wilayahnya. Solusi yang ditawarkan adalah pembentukan kelompok kader sadar pajak sebagai model dan memberikan sosialisasi dan pendampingan pembayaran pajak penghasilan bagi pelaku UMKM. Solusi hasil yang disepakati, yaitu meningkatnya pengetahuan dan pemahaman tentang pembayaran pajak penghasilan UMKM., serta kemauan untuk membayar kewajiban pajak UMKM. Luaran yang dihasilkan, yaitu kader sadar pajak UMKM, dapat melakukan sosialisasi dan pendampingan untuk menjadi wajib pajak UMKM yang patuh dan sukarela.