EDUKASI TERKAIT RISIKO DAN BAHAYAPINJAMAN ONLINE ILEGAL

Indonesia

Authors

  • Meinarti Puspaningtyas STIE Jaya Negara Tamansiswa Malang
  • Andik Priyanto STIE Jaya Negara Tamansiswa Malang
  • Fina Amaliah Hidayanti STIE Jaya Negara Tamansiswa Malang
  • Eko Widiantoro STIE Jaya Negara Tamansiswa Malang

Keywords:

Pinjaman Online; Pinjol Ilegal; Masyarakat

Abstract

Maraknya layanan pinjaman online (fintech) membuat kemudahan dalam melakukan pengajuan. Pinjaman online merupakan alternatif layanan keuangan lain yang mudah digunakan, dapat menghemat waktu dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan adanya fintech, seseorang yang ingin mengajukan pinjaman cukup mendownload aplikasi atau mengakses website penyedia layanan pinjaman, mengisi data dan mengupload dokumen yang dibutuhkan, dan dalam hitungan jam, pinjaman langsung cair ke rekening nasabah. Namun, Pesatnya pertumbuhan penyedia layanan pinjaman online ini rupanya tidak diikuti dengan edukasi yang memadai kepada masyarakat. Akhirnya, efek samping pun muncul dari banyaknya macam pinjman online. Tujuan pengabdian ini lebih menitikberatkan kepada masyarakat yang belum memahami bahaya dari pinjaman online. Metode pendekatan yang digunakan dalam Pengabdian Kepada Masyarakat ini melalui metode pendekatan penyuluhan atau ceramah, kemudian diadakan tanya jawab, dengan metode tanya jawab ini masyarakat diberikan kesempatan untuk bertanya sesuai dengan tema penyuluhan. Pelaksanaan penyuluhan hukum di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang Malang Provinsi Jawa Timur adalah untuk mewujudkan kesadaran hukum masyarakat yang tinggi sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan memahami pentingnya pengetahuan tentang bahaya pinjaman online ilegal.

 

Downloads

Published

2023-08-14